Polda NTT Tegaskan SP3 Bukan Kegagalan, Bukti Penegakan Hukum Profesional demi NTT Zero TPPO

Polda NTT Tegaskan SP3 Bukan Kegagalan, Bukti Penegakan Hukum Profesional demi NTT Zero TPPO

Kupang, Minggu (11/1/2026) — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penghentian penyidikan (SP3) dalam salah satu perkara dugaan TPPO yang sempat menjadi perhatian publik bukanlah bentuk kegagalan, melainkan bukti bahwa hukum dijalankan secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dalam pernyataan resmi di Kupang, Minggu (11/1/2026).

“Polda NTT berkomitmen penuh melindungi masyarakat. SP3 bukan kegagalan penegakan hukum, tetapi cerminan profesionalisme Polri yang tidak memaksakan perkara pidana ketika unsur hukumnya tidak terpenuhi,” tegas Kombes Pol. Henry.

Berawal dari Dugaan Perekrutan Tenaga Kerja

Perkara tersebut bermula dari laporan awal pada awal Juni 2025 terkait dugaan perekrutan tenaga kerja secara tidak resmi dari beberapa kabupaten di NTT, yakni Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS), untuk dipekerjakan di luar daerah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT bergerak cepat melakukan langkah pengamanan guna melindungi pihak-pihak yang diduga sebagai korban serta mencegah potensi eksploitasi.

Penyidikan Mendalam dan Objektif

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah pihak, termasuk dua terduga awal, Alfonsius Manek Leki Bein dan Agustinus Leki, serta manajer perusahaan bernama Horas Marpaung. Selain itu, empat warga NTT—Aprianus Bere, Norberto Manek, Hyasintus Lesu, dan Antonius S. Manek—diperiksa sebagai saksi sekaligus pihak yang diduga korban.

Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan ahli ketenagakerjaan dan ahli pidana TPPO, serta gelar perkara yang melibatkan jaksa penuntut umum, disimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur utama TPPO, khususnya unsur eksploitasi berupa paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan.

“Fakta hukum menunjukkan bahwa peristiwa ini lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif di bidang ketenagakerjaan, bukan tindak pidana TPPO,” jelas Kabidhumas.

Atas dasar itu, penyidikan dihentikan melalui penerbitan SP3 pada 11 Desember 2025 karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke ranah pidana.

Langkah Nyata dan Pencegahan Berkelanjutan

Kombes Pol. Henry menambahkan, sepanjang penanganan perkara, Polda NTT telah mengambil sejumlah langkah konkret, mulai dari pengamanan cepat terhadap pihak terkait, koordinasi lintas instansi, hingga pelibatan ahli independen demi menjamin objektivitas penyidikan.

Selain itu, Polda NTT juga aktif menggelar edukasi dan sosialisasi pencegahan TPPO hingga ke tingkat desa. Upaya tersebut berdampak positif dengan menurunnya jumlah kasus TPPO di NTT sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

Komitmen Tegas Menuju NTT Zero TPPO

Ke depan, Polda NTT akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BP3MI, pemerintah daerah, serta mitra nasional dan internasional. Pengawasan perekrutan tenaga kerja, penindakan pelanggaran administratif, peningkatan kapasitas penyidik, hingga perluasan edukasi migrasi aman menjadi fokus utama.

“Kami tidak akan ragu bertindak tegas terhadap setiap pelaku TPPO yang terbukti secara hukum. Namun kami juga memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum harus adil, objektif, dan berbasis alat bukti yang sah,” tegas Kombes Pol. Henry.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi perekrutan tenaga kerja mencurigakan melalui kanal resmi kepolisian.

“Dengan profesionalisme, transparansi, dan dukungan masyarakat, kami optimistis dapat mewujudkan NTT Zero TPPO, demi NTT yang aman, adil, dan sejahtera,” pungkasnya.