Polda NTT Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Oebufu
Kupang — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Lucky Sanu dan Delfi Foes, Jumat (13/3/2026).
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di lima titik lokasi di wilayah Kelurahan Oebufu dan Kelapa Lima, Kota Kupang, mulai pukul 10.00 Wita hingga 16.45 Wita.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi, sehingga penyidik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Adapun lima titik lokasi rekonstruksi meliputi depan Toko Sablon Bhineka Oebufu, depan Alfamart TDM 5 Oebufu, depan Indomaret TDM 2 Kelurahan Oebufu, Warung Bakso Ria TDM Oebufu, serta depan Gudang Taksi Gogo di Kelapa Lima.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menghadirkan tersangka serta sejumlah saksi untuk memperagakan berbagai adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa, mulai dari tahap perencanaan hingga terjadinya tindak pidana.
Proses rekonstruksi juga disaksikan oleh aparat penegak hukum terkait serta kedua belah pihak keluarga korban dan tersangka yang diundang untuk hadir menyaksikan jalannya kegiatan.
Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa seluruh proses rekonstruksi dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) agar berjalan objektif, transparan, serta tetap menjaga situasi keamanan di lapangan.
“Penyidik menghadirkan para saksi serta kedua belah pihak keluarga korban dan tersangka sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
Selama pelaksanaan rekonstruksi, situasi di empat titik lokasi pertama berlangsung aman, tertib, dan lancar. Namun pada titik lokasi kelima di wilayah Kelapa Lima, kegiatan rekonstruksi terpaksa ditunda karena waktu sudah mendekati petang serta kondisi lokasi yang dinilai kurang kondusif untuk melanjutkan kegiatan.
Penundaan tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman serta memastikan proses rekonstruksi dapat dilaksanakan dengan baik.
“Penundaan ini semata-mata dilakukan demi menjaga kondusivitas situasi di lapangan serta memastikan proses rekonstruksi dapat berjalan dengan aman dan transparan,” tambah Kabidhumas.
Selama kegiatan berlangsung, tim peliputan juga melakukan dokumentasi berupa pengambilan foto dan video pada setiap adegan rekonstruksi guna mendukung kelengkapan administrasi penyidikan serta menjadi bahan dokumentasi institusi.
Polda NTT menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Humas Polda NTT
