Polda NTT Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Eksploitasi Anak di Hotel Kupang, Tiga Korban Berhasil Diselamatkan

Polda NTT Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Eksploitasi Anak di Hotel Kupang, Tiga Korban Berhasil Diselamatkan

Kupang, NTT – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus PPA dan PPO bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak dan perbuatan cabul yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang.

Operasi penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/03/Res.1.24./III/2026 Ditresppadanppo serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/53/III/Res.1.24./2026/Ditresppadanppo tanggal 13 Maret 2026 tentang dugaan tindak pidana eksploitasi anak dan atau menghubungkan atau mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul.

Kegiatan penyelidikan dilaksanakan pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di salah satu hotel di Kota Kupang oleh tim dari Direktorat PPA dan PPO Polda NTT.

Tim operasi dipimpin langsung oleh Wadirres PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel Sumihar Simbolon, S.H., dengan melibatkan 10 personel yang sebelumnya menerima arahan dan briefing taktis di kantor Direktorat PPA dan PPO Polda NTT sebelum bergerak menuju lokasi.

Dalam pelaksanaan kegiatan, tim melakukan penyamaran dan pembuntutan terhadap terduga pelaku, serta memantau keberadaan korban dan saksi di lokasi. Setelah memastikan situasi dan dugaan peristiwa yang terjadi, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku saat hendak meninggalkan lokasi.

Dari kegiatan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial B.A.J.H (23) warga Kota Kupang. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang korban perempuan yang dua di antaranya masih berstatus anak, masing-masing berinisial Y.S.P (20), A.B.A (17), dan R.S.D (17).

Selain mengamankan terduga pelaku dan para korban, petugas juga membawa seorang saksi perempuan berinisial R.R.M (25) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku, para korban, serta saksi langsung dibawa ke Direktorat PPA dan PPO Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta penanganan khusus terhadap korban anak dengan melibatkan pihak pendamping.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk eksploitasi anak.

“Kami menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang melibatkan eksploitasi anak. Penanganan kasus ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen kami dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kejahatan,” ujar Kombes Henry.

Ia juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda NTT. Kami juga memastikan para korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai prosedur penanganan korban anak,” lanjutnya.

Saat ini penyidik tengah melakukan serangkaian langkah lanjutan, di antaranya pembuatan laporan polisi, pemeriksaan korban, saksi dan terduga pelaku, melengkapi alat bukti, serta gelar perkara guna menentukan status hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum,” tutup Kombes Henry.

Secara umum, kegiatan penyelidikan dan pengamanan yang dilakukan oleh tim Ditres PPA dan PPO Polda NTT tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar.