Polda NTT Bentuk Tim Tertibkan Penjualan Pakaian Bekas Impor

Polda NTT Bentuk Tim Tertibkan Penjualan Pakaian Bekas Impor

Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Johanis Asadoma menyampaikan langkah Polda NTT dalam menyikapi masalah pakaian bekas impor yang membeludak di Kota Kupang.

Kapolda membentuk tim khusus untuk membongkar dan menertibkan penjualan pakaian bekas impor yang masuk ke Provinsi NTT.

“Untuk pakaian bekas, sudah ada perintah dari pusat. Jadi, akan kami laksanakan,” kata Kapolda, Jumat (24/3/2023).

Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa tim khusus yang sudah dibentuk itu melakukan operasi dan penindakan pakaian bekas yang sudah ada maupun yang akan masuk ke wilayah NTT. “Tim khusus dibentuk hingga ke jajaran polres,” tegasnya.

Alumnus Akademi Kepolisian 1989 itu mengatakan Polda NTT tidak bekerja sendiri, tetapi, akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti PT Pelindo, Bea Cukai, TNI AD, TNI AU, TNI AL, dan aparat perbatasan, untuk melakukan penertiban impor pakaian bekas yang masuk provinsi ini.

Dia menyatakan jika ditemukan impor pakaian bekas dari luar negeri masuk ke NTT maka akan dilakukan penertiban dan proses hukum sesuai aturan berlaku.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.