Perkuat Kesiapan Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional, Bidkum Polda NTT Gelar Rakernis T.A. 2026
Kupang, NTT — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menggelar Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Hukum Tahun Anggaran 2026 di Hotel Sylvia Kupang pada Kamis, 17 September 2026.
Kegiatan dihadiri oleh narasumber dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang serta para peserta Rakernis Bidang Hukum Polda NTT dan Sikum Polres jajaran.
Mengusung tema "Kesiapan Bidkum Polda NTT Mendukung Transformasi Hukum Pidana Nasional Dalam Pelaksanaan Tugas Pokok Polri Untuk Mewujudkan Program Asta Cita", forum ini diselenggarakan sebagai ruang strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat kapasitas, merumuskan solusi atas persoalan hukum yang kompleks, serta merespons kehadiran KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penyesuaian pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dan pembaruan Hukum Acara Pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP agar penegakan hukum berjalan berdasarkan due process of law, keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dalam kesempatan tersebut, Kabidkum Polda NTT, Kombes Pol Dr.(C) Pambudi, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya posisi fungsi hukum sejak tahap perumusan kebijakan, pelaksanaan kegiatan, hingga evaluasi dan penyelesaian permasalahan hukum.
"Bidang Hukum Polda NTT harus mampu menjadi centre of gravity dalam mendukung transformasi hukum pidana nasional yang diwujudkan melalui aspek struktur hukum sebagai pengawal penegakan hukum, aspek substansi hukum melalui pengkajian dan penyelarasan regulasi yang proaktif, serta aspek budaya hukum sebagai penggerak kesadaran hukum masyarakat dan personel Polri," tegas Kombes Pol Pambudi.
Ia menambahkan bahwa perubahan hukum pidana nasional menggeser orientasi pemidanaan dari sekadar pembalasan menuju penekanan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, sehingga menuntut pemahaman yang mutakhir terkait pembagian fungsi antar-aparat penegak hukum, prinsip check and balances, serta perkembangan mekanisme praperadilan dan upaya paksa.

Guna memastikan hasil yang konkret dan terukur, Kombes Pol Pambudi mengarahkan seluruh peserta untuk mengikuti rangkaian kegiatan secara aktif, menyampaikan permasalahan nyata di satuan masing-masing, membangun keseragaman pemahaman, menindaklanjuti hasil forum menjadi langkah kerja yang nyata, serta menjadikan fungsi hukum sebagai mitra strategis pimpinan dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang profesional, proporsional, akuntabel, dan berkeadilan.
Kegiatan dilanjutkan dengan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para narasumber dari PTUN Kupang atas sinergi dan perspektif hukum yang diberikan, sebelum akhirnya dibuka secara resmi.
Mengutip adagium hukum "Justitia Semper Reformanda Est" yang bermakna hukum senantiasa harus diperbarui dan dikembangkan sesuai kebutuhan keadilan dan perkembangan masyarakat, Rakernis Bidkum Polda NTT T.A. 2026 ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi untuk membangun fungsi hukum yang responsif, tajam dalam analisis, cepat dalam memberikan solusi, serta kuat dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Humas Polda NTT
