Penetapan RB Sebagai Tersangka, Sudah Berdasarkan Scientific Crime Investigation

Penetapan RB Sebagai Tersangka, Sudah Berdasarkan Scientific Crime Investigation

Tribratanewsntt.com,- 23 orang saksi kasus pembunuhan Anak dan Ibu di Kota Kupang sudah diperiksa oleh tim penyidik jajaran Polda NTT yang dibentuk khusus oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif  S.H., M.Hum.

Salah satu dari 23 saksi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian disampaikan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H.,S.I.K., M.H., Senin (6/12/2021).

"Sampai dengan hari ini penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi, dimana salah satu saksi telah ditentukan sebagai tersangka. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 34 jenis barang bukti. Dari alat bukti yang sudah diperoleh, maka pada tanggal 1 Desember 2021 dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut ditetapkan seorang tersangka berinisial RB. Berdasarkan Surat Perintah Penetapan/58/XII/2021/Ditreskrimum, status RB yang semula saksi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 Desember 2021"jelasnya.

Setelah keluarnya surat perintah penetapan tersangka tersebut, dikeluarkan juga surat perintah penangkapan. Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor 49/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021. Setelah dikeluarkan Surat perintah penangkapan, penyidik sudah melakukan monitoring di kediaman tersangka. Namun berdasarkan keterangan tersangka, yang merasa gelisah dan tidak bisa tidur, maka sebelum ditangkap tersangka sudah menyerahkan diri lebih dulu.

Sekitar pukul 12.00 Wita, yang bersangkutan datang secara sukarela ke Ditreskrimum Polda NTT dengan didampingi keluarganya. 

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka RB, diperoleh keterangan bahwa Ia diduga melakukan pembunuhan terhadap kedua korban. Pada tanggal 3 Desember 2021, Ditreskrimum mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan dilakukan penahanan terhadap RB.

"Bahwa proses penentuan tersangka dan penangkapan serta penahanan terhadap tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang sudah ditemukan dan dikumpulkan oleh penyidik termasuk dalam menentukan identitas korban penyidik telah melakukan langkah-langkah scientific crime investigation jadi bukan semata-mata keterangan atau pengakuan dari tersangka. Pengakuan tersangka kita abaikan, tetapi apa yang disampaikan oleh tersangka ini dikuatkan dengan alat-alat bukti lain yang valid dan tidak terbantahkan sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP"tegas Kabidhumas.

Sementara itu motif yang digunakan tersangka masih didalami oleh penyidik, penyidik masih melakukan croschek dari keterangan tersangka serta alat bukti lainnya termasuk barang bukti digital berupa handphone dan GPS dari kendaraan. 

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lagi, kami minta masyarakat bersabar. Penyidik masih terus melakukan langkah-langkah penyidikan secara scientific crime investigation bukan hanya berdasarkan presepsi. Kami juga mengimbau kepada masyarakat kalau memang ada informasi yang valid dan akurat silahkan disampaikan. Kami menerima itu untuk kita buktikan bersama-sama. Tidak perlu menyampaikan pernyataan-pernyataan yang justru malah menyesatkan nantinya, tidak dibuktikan secara ilmiah"lanjutnya.

Berdasarkan hasil autopsi terhadap jenasah, ada kondisi mati lemas dan ada indikasi pembekapan. Saat ini baru satu orang tersangka yang ditetapkan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP. Penyidikan masih terus berjalan.