Langgar Etik dan Sebabkan Korban Jiwa, Aiptu Hendrikus Endi Dijatuhi PTDH

Langgar Etik dan Sebabkan Korban Jiwa, Aiptu Hendrikus Endi Dijatuhi PTDH

Tribratanewsntt.com — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan kedisiplinan dan hukum di lingkungan internal dengan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aiptu Hendrikus Endi, anggota Polres Sikka, akibat kelalaiannya dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pejalan kaki.

Insiden tragis tersebut terjadi pada 4 September 2024, sekitar pukul 18.30 WITA, di Jalan Trans Maumere–Larantuka, tepatnya di depan Toko Mammamia Shop, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Dalam kecelakaan itu, korban bernama Marselinus Plea dinyatakan meninggal dunia setelah ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai Aiptu Hendrikus Endi.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Senin (14/4/2025), membenarkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan dinyatakan melanggar kode etik sebagai anggota Polri.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, Aiptu Hendrikus Endi terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkap Kombes Henry.

Sidang KKEP sendiri dipimpin oleh Kompol Nofi Posu, S.H., S.I.K., M.H. selaku Ketua Komisi dan Waka Polres Sikka. Wakil Ketua KKEP adalah Kompol I Ketut Saba dari Propam Polda NTT, serta AKP Susanto, Kabag SDM Polres Sikka, sebagai anggota Komisi. Pada hari Jumat (11/4) hingga Sabtu (12/4), di Ruang Rapat Satya Haprabu Polres Sikka.

Dalam persidangan tersebut, Komisi memutuskan bahwa Aiptu Hendrikus Endi bersalah dan direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Namun demikian, Aiptu Hendrikus Endi diketahui mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Kapolres Sikka, AKBP Muh. Mukhson, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa institusinya tetap memegang prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran hukum oleh anggotanya.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran,” tegas Kapolres.


Ia juga mengingatkan seluruh anggota Polri di wilayah Sikka agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan bertanggung jawab atas setiap tindakan di lapangan.

Polda NTT berharap, putusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian agar selalu bertindak sesuai hukum dan etika profesi, serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.