Kasus Eksploitasi Seksual Anak di NTT Viral, Polda NTT Tahan Tersangka
Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak dengan menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang sempat viral dan menjadi perhatian publik.
Tersangka berinisial Sary Doko (19) resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT selama 20 hari, terhitung mulai 23 Maret hingga 11 April 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap korban berinisial S.H.R. (14).
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan.
“Polda NTT telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterima serta hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap korban.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait eksploitasi seksual terhadap anak,” jelasnya.
Kabidhumas menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas setiap pelaku.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap kasus yang menyangkut perlindungan anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polda NTT,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak kita. Jika menemukan atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi anak-anak di Nusa Tenggara Timur.
Humas Polda NTT
