Kapolres TTS Tegaskan Integritas Pelayanan SIM: Ramah, Transparan dan Bebas Pungli

Kapolres TTS Tegaskan Integritas Pelayanan SIM: Ramah, Transparan dan Bebas Pungli

SOE, TTS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, humanis, dan akuntabel kepada masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui optimalisasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) 1633 Polres TTS, Jumat (7/8/2026).

Pelayanan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WITA itu tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memberikan kemudahan akses informasi serta kenyamanan bagi masyarakat yang datang dari berbagai wilayah di Kabupaten TTS untuk mengurus SIM.

Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., menegaskan bahwa seluruh personel yang bertugas di Satpas 1633 wajib memberikan pelayanan secara profesional, humanis, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

“Kami mengedepankan prinsip pelayanan humanis dengan Senyum, Sapa, dan Salam (3S). Personel tidak hanya melayani, tetapi juga memberikan edukasi dan bimbingan kepada masyarakat mengenai alur dan mekanisme pengurusan SIM sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. Kami pastikan pelayanan dilaksanakan secara transparan dan tidak ada pungutan liar (pungli),” tegas Kapolres TTS.

Dalam pelaksanaannya, petugas Satpas 1633 memberikan pendampingan secara sistematis kepada setiap pemohon, mulai dari tahapan pendaftaran, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui loket perbankan resmi, registrasi, identifikasi, hingga pelaksanaan ujian teori, simulator, ujian praktik, dan proses pencetakan SIM pada loket produksi.

Pola pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres TTS memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai setiap tahapan penerbitan SIM sekaligus mencegah terjadinya praktik percaloan maupun pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan kemudahan dalam proses administrasi, petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya memiliki kompetensi dan pengetahuan berlalu lintas. Hal ini dinilai penting karena penerbitan SIM bukan sekadar pemenuhan persyaratan administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memastikan setiap pengemudi memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai dalam berkendara.

Terkait hal tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah jajaran Polres TTS dalam mengoptimalkan pelayanan publik, khususnya pelayanan SIM yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Pelayanan publik merupakan salah satu wajah Polri yang langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, setiap personel harus mampu memberikan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan akuntabel. Pelayanan SIM harus dilaksanakan sesuai prosedur, memberikan kepastian kepada masyarakat, serta bebas dari pungutan liar dan praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Kabidhumas Polda NTT menyampaikan pesan Kapolda NTT.

Ia menambahkan, penerapan prinsip pelayanan yang ramah dan transparan merupakan bagian dari komitmen Polda NTT untuk terus menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, terbuka, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Kami terus mendorong seluruh jajaran untuk memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan etika, integritas, dan pendekatan humanis. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, tahapan, serta biaya resmi dalam setiap pelayanan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat kepada Polri dapat terus dipelihara dan ditingkatkan,” lanjutnya.

Optimalisasi pelayanan di Satpas 1633 Polres TTS sekaligus menjadi bentuk nyata implementasi semangat Polri Presisi, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun budaya kerja yang bersih serta berintegritas.

Dengan adanya pendampingan dan edukasi secara langsung, masyarakat diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan dalam memahami prosedur pengurusan SIM. Di sisi lain, transparansi pembayaran PNBP melalui loket perbankan resmi memberikan kepastian bahwa seluruh biaya yang dibayarkan pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Satlantas Polres TTS berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan prima dengan mengedepankan prinsip Senyum, Sapa, Salam (3S), transparansi, profesionalisme, dan integritas.

Pelayanan yang ramah, bebas pungli, serta memberikan kepastian prosedur diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sekaligus mewujudkan institusi yang Presisi, hadir untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.