Kapolda NTT Apresiasi Keberhasilan Polres Manggarai Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan
Manggarai, NTT – Kepolisian Resor Manggarai melalui Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WITA.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial FD (20), seorang petani asal Desa Watu Baru, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat. Sementara korban dalam kasus tersebut berinisial PD (19), seorang pelajar yang berdomisili di Golo Sita, Desa Ruis, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di belakang rumah korban di Golo Sita, Desa Ruis, Kecamatan Reok.
“Pelaku diduga datang ke belakang rumah korban dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DK 3718 FDT yang sedang terparkir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku dan keberadaan barang bukti.
Hasil kerja keras aparat kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian tersebut dari tangan seseorang berinisial OS di Wae Mege, Desa Watu Tiri, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat.
Dari hasil interogasi terhadap OS, diketahui bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari pelaku FD melalui transaksi tukar tambah dengan satu unit sepeda motor Supra X warna biru silver disertai tambahan uang tunai sebesar Rp600 ribu.
“Berbekal informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi dan penguasaan barang bukti, anggota Unit Jatanras kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku utama,” lanjutnya.
Pengejaran intensif yang dilakukan aparat akhirnya berhasil membuahkan hasil. Pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026, pelaku FD berhasil diamankan di wilayah Rowang, Kelurahan Rowang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita satu unit sepeda motor Supra warna biru silver milik OS yang sebelumnya digunakan dalam transaksi tukar tambah dengan sepeda motor hasil curian tersebut.
Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminalitas di wilayah hukum Polda NTT.
“Kami mengapresiasi kerja cepat dan responsif jajaran Polres Manggarai, khususnya Unit Jatanras Satreskrim, dalam mengungkap kasus ini. Polda NTT berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Humas Polda NTT
