Jual Tiket Kapal Pelni Palsu, Seorang Calo di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polda NTT
KUPANG – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan tiket kapal Pelni palsu yang merugikan calon penumpang. Seorang pria berinisial IB (36) alias Irwan diamankan polisi setelah diduga menjual tiket palsu kepada sejumlah korban.
Tersangka ditangkap pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 12.40 Wita di sekitar Kantor Pelni Cabang Kupang, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan dua korban yang merasa menjadi korban penipuan setelah membeli tiket kapal dari pelaku.
“Korban berjumlah dua orang, yakni JIN (25) dan ON (21), warga Kabupaten Timor Tengah Selatan. Keduanya membeli tiket kapal Pelni dari tersangka untuk tujuan Pelabuhan Kijang, Batam,” ujar Kombes Pol. Sigit Haryono.
Menurutnya, pelaku menjual tiket kepada kedua korban dengan harga masing-masing Rp905.000 dan Rp950.000. Namun saat hendak melakukan perjalanan melalui Pelabuhan Tenau Kupang, kedua korban tidak dapat berangkat karena petugas Pelni menyatakan tiket yang mereka miliki tidak terdaftar dan merupakan tiket palsu.
Merasa dirugikan, kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pelaku.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa tiket kapal Pelni palsu serta uang tunai sebesar Rp1.855.000 yang diduga merupakan hasil penjualan tiket tersebut,” jelas Sigit.
Usai diamankan, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua korban sebelumnya berencana melakukan perjalanan dari Pelabuhan Tenau Kupang menuju Pelabuhan Kijang, Batam. Namun rencana perjalanan tersebut gagal karena tiket yang dibeli ternyata tidak sah.
Sementara itu, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia sengaja menjual tiket palsu dengan tujuan memperoleh keuntungan secara cepat.
“Pelaku mengakui telah menjual tiket palsu dan menggunakan telepon seluler sebagai sarana untuk menjalankan aksinya. Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ungkap Sigit.
Polda NTT mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli tiket perjalanan dan memastikan pembelian dilakukan melalui kanal resmi atau agen yang telah terverifikasi guna menghindari menjadi korban penipuan.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Ditreskrimum Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
#NttPenuhKasih
Humas Polda NTT
