Jajaran Polsek Alak Tangani Kasus Penipuan Kredit Mobil

Jajaran Polsek Alak Tangani Kasus Penipuan Kredit Mobil

Tribratanewsntt.com ,- Jajaran Polsek Alak menangani kasus penipuan berkedok jual beli mobil secara kredit yang terjadi di RT 023 RW 006 Kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kasus penipuan tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan sebut saja Fitri pada hari Kamis (10/10/19).

Fitri melaporkan MRL karena diduga telah menipunya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 sekitar pukul 12.00 wita.

Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

"Benar pihak kami telah mendapat laporan bahwa telah terjadi kasus penipuan yang dialami oleh saudara Fitri oleh MRL" ujar Kompol I Gede Sucitra.

Kapolsek menguraikan bahwa kejadian berawal dari Fitri mendapat SMS dari MRL yang mengaku bahwa ia merupakan pegawai dealer Daihatsu mobil pasir panjang.

"MRL mengatakan bahwa ada promo kredit Mobil Daihatsu Ayla dengan uang muka Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan angsuran kecil serta proses dalam waktu tiga Minggu mobil sudah bisa di ambil ke dealer Daihatsu" urai Kapolsek.

Kemudian pada tanggal 12 Maret 2019 sekitar pukul 12.00 wita, MRL datang bersama seseorang yang menggunakan seragam PT. Adira finance untuk melakukan survei di rumah Fitri.

"Setelah survei Fitri menyerahkan uang sebanyak Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada MRL sebagai tanda jadi kredit, namun setelah dua bulan MRL hanya memberikan informasi bahwa masih dalam tahap proses di Daihatsu pusat" tambahnya.

Setelah berjalan tiga bulan kemudian Fitri mendatangi kantor Daihatsu dan PT Adira untuk memastikan permohonan kredit atas namanya, akan tetapi pihak Daihatsu menyatakan bahwa tidak adanya berkas atas nama Fitri serta pihak Daihatsu menyampaikan bahwa MRL sudah tidak bekerja pada dealer Daihatsu sudah lebih dari dua tahun.

Akibat kejadian tersebut pelapor datang melapor ke Kantor Polsek Alak Polres Kupang Kota dan membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 206 / X / 2019 /Polsek Alak, tanggal 10 Oktober 2019.

"Kami akan mendalami kasusnya dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku" pungkas Kapolsek. (N)