Ditres PPA dan PPO Polda NTT Limpahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan

Ditres PPA dan PPO Polda NTT Limpahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan

KUPANG – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam penanganan kasus terhadap anak. Pada Kamis (18/6/2026), penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka berinisial SD beserta barang bukti ke pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kota Kupang sekitar pukul 13.00 WITA dan dilakukan oleh tim penyidik Subdit III Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditres PPA dan PPO Polda NTT.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., mengatakan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Hari ini penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka berinisial SD beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” ujar Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Polda NTT pada Maret 2026. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta pemenuhan petunjuk dari kejaksaan, perkara tersebut akhirnya dinyatakan lengkap dan siap untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Menurut Kombes Nova, tersangka SD diduga terlibat dalam tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban menjadi perhatian serius kami. Polda NTT berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak serta memastikan setiap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan tahap II tersebut, tersangka SD didampingi oleh penasihat hukum, sementara barang bukti dan dokumen perkara diterima langsung oleh jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan.

Kombes Nova juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan anak dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang mengancam keselamatan maupun masa depan anak.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak,” pungkasnya.

Dengan pelaksanaan tahap II ini, proses penanganan perkara memasuki babak baru di tingkat kejaksaan hingga nantinya disidangkan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#NttPenuhKasih