Dengar Langsung Aspirasi Warga Fatukoa, Polda NTT Siap Tingkatkan Keamanan dan Layanan Publik

Dengar Langsung Aspirasi Warga Fatukoa, Polda NTT Siap Tingkatkan Keamanan dan Layanan Publik

KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat yang digelar di halaman Gereja GMIT Ararat Haukoto, RT 06 RW 02, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Psikologi Biro SDM Polda NTT, Kompol Dwi Chrismawan, dan dihadiri perwakilan Direktorat Lalu Lintas, Bidang Humas, Bidang Propam, Satbrimob, Direktorat Intelkam, Direktorat Reserse Kriminal, Rumah Sakit Bhayangkara, Polsek Maulafa, perangkat Kelurahan Haukoto, serta Ketua Majelis Jemaat GMIT Ararat Haukoto, Pdt. Erlin Buana Pramono.

Dalam dialog yang berlangsung hangat dan terbuka, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi serta keluhan terkait pelayanan kepolisian dan situasi keamanan di lingkungan mereka. Mulai dari penindakan lalu lintas, biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan administrasi kendaraan bermotor, hingga maraknya kasus pencurian ternak menjadi topik utama yang dibahas.

Salah satu warga, Epa Selan, mempertanyakan prosedur penindakan pelanggaran lalu lintas yang menurutnya masih ditemukan anggota yang melakukan pengejaran terhadap pengendara saat proses penilangan. Selain itu, ia juga mengusulkan agar layanan SIM Keliling dapat menjangkau wilayah kelurahan sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara.

Menanggapi hal tersebut, Kompol Dwi Chrismawan menjelaskan bahwa setiap anggota Polri yang melaksanakan tugas penegakan hukum di bidang lalu lintas wajib berpedoman pada aturan dan standar operasional prosedur yang berlaku.

“Setiap tindakan anggota di lapangan memiliki aturan yang harus dipatuhi. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur oleh anggota, maka akan dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun kami juga mengajak masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen dan perlengkapan berkendara sehingga terhindar dari pelanggaran,” ujar Kompol Dwi.

Persoalan biaya pengurusan SIM juga menjadi perhatian warga. Beberapa peserta dialog mengaku masih menemukan perbedaan informasi terkait biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM.

Menjawab hal itu, Kompol Dwi menegaskan bahwa seluruh biaya penerbitan SIM telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan masyarakat diimbau mengikuti prosedur yang berlaku tanpa memberikan biaya tambahan kepada pihak mana pun.

“Biaya pengurusan SIM sudah memiliki ketentuan yang jelas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang di luar biaya resmi dan tidak tergoda menggunakan jasa calo maupun praktik suap yang justru merugikan masyarakat sendiri,” tegasnya.

Selain pelayanan administrasi kendaraan, persoalan keamanan lingkungan juga menjadi perhatian warga. Sejumlah masyarakat mengeluhkan maraknya kasus kehilangan ternak yang terjadi di wilayah mereka.

Menanggapi hal tersebut, Kompol Dwi mengatakan bahwa pencurian ternak masih menjadi salah satu tindak pidana yang mendapat perhatian serius dari kepolisian. Ia mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan serta segera melapor apabila menjadi korban.

“Kami terus meningkatkan patroli dan langkah-langkah preventif. Namun keberhasilan pengungkapan kasus juga membutuhkan dukungan masyarakat. Jika terjadi kehilangan ternak, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti. Kami juga mengimbau masyarakat untuk memperkuat sistem pengamanan kandang dan lingkungan sekitar,” jelasnya.

Pada sesi dialog berikutnya, warga juga menyoroti pengurusan STNK yang telah mati masa berlakunya serta keterlambatan penerbitan pelat nomor kendaraan.

Menjawab pertanyaan tersebut, pihak Polda NTT menjelaskan bahwa saat ini masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Samsat untuk mempermudah proses administrasi kendaraan. Sementara terkait keterlambatan distribusi pelat nomor yang pernah terjadi, hal itu disebabkan oleh kendala pengadaan yang saat ini telah menjadi perhatian pemerintah dan kepolisian.

Selain itu, masyarakat mengusulkan agar aparat meningkatkan pengawasan terhadap lapak-lapak penjualan ternak dan pihak yang diduga menjadi penadah hasil pencurian.

“Kami menerima seluruh masukan masyarakat dan akan meneruskannya kepada fungsi terkait untuk dilakukan langkah-langkah pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kompol Dwi.

Dalam kesempatan tersebut, Bidang Propam Polda NTT juga mensosialisasikan kanal pengaduan masyarakat melalui QR Barcode yang dapat digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Kompol Dwi menegaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat merupakan bentuk komitmen Polri untuk membuka ruang komunikasi yang seluas-luasnya dengan masyarakat.

“Melalui Jumat Curhat, kami ingin mendengar langsung aspirasi, keluhan, maupun masukan dari masyarakat. Ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan pelayanan kepolisian sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap Polri,” pungkasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Polda NTT berharap sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat sehingga berbagai persoalan kamtibmas dapat diselesaikan secara bersama-sama demi terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Nusa Tenggara Timur.

#NttPenuhKasih